kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkeu: Tidak perlu uang pemerintah, ada dana PIP


Jumat, 12 Juli 2013 / 14:08 WIB
Menkeu: Tidak perlu uang pemerintah, ada dana PIP
ILUSTRASI. Tanda-Tanda Anjing Menjadi Agresif


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Kuangan Chatib Basri, mengungkapkan niatan pemerintah pusat untuk membeli 7% saham perusahaan tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).

Niat Chatib tampaknya sudah bulat, meskipun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sudah menegaskan tidak ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan 2013 untuk pembelian saham Newmont.

Masalah itu, rupanya tidak menjadi masalah bagi Chatib. "Tidak perlu anggaran pemerintah, karena PIP (Pusat Investasi Pemerintah) punya uangnya," kata Chatib saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).

Sayangnya, Chatib enggan menjelaskan bagaimana mekanisme pembelian saham Newmont tersebut. Ia hanya bilang, saat ini pemerintah tengah fokus mengkaji rencana pemerintah pusat untuk membeli saham perusahaan tambang emas tersebut.

"Tidak usah, saya tidak mau ngomong dulu. Pokoknya yang saya bilang kita mempertimbangkan serius opsi tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa telah menegaskan pemerintah tidak akan mengalokasikan dana untuk membeli 7% saham PT Newmont.

Menurutnya kepastian tersebut sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013. Bahkan, ia justru menyebut lebih baik sisa divestasi tambang emas itu dibeli saja boleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×