Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan penyederhanaan distribusi pupuk ke petani sudah mulai berjalan.
Zulhas menyebutkan saat ini regulasi penyederhaan distribusi memang masih dalam proses. Walau begitu, dirinya memastikan pemangkasan alur penyaluran pupuk subsidi sudah dilakukan usai diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Memang administrasinya belum selesai, tapi sudah berlaku penyederhanaan pupuk," jelas Zulhas usai Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (12/12).
Zulhas menyebut regulasinya ditargetkan terbit pada awal tahun mendatang. Walau begitu, pihaknya tidak menjelaskan kapan tepatnya aturan anyar ini akan diteken.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya, proses penyaluran pupuk subsidi ke petani terhambat oleh birokrasi yang rumit. Salah satu hambatan utama adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pupuk Subsidi Sebanyak 9,5 Juta Ton di 2025
Ke depan, Zulhas menegaskan, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan perubahan ini, SK yang selama ini diterbitkan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya akan dihilangkan.
"Jadi tidak memerlukan SK Bupati, tidak memerlukan SK Gubernur lagi, tidak memerlukan peraturan menteri perdagangan lagi, langsung cukup menteri Pertanian yang di SK-kan langsung ke Pupuk Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton di tahun depan.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Ri No 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Dalam keputusan menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi 3 jenis yakni Urea sebesar 4,6 juta, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147 ribu ton dan organik sebesar 500 ribu ton.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," dikutip dari balied itu, Kamis (12/12).
Aturan anyar itu juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi di tahun 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250/kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Sudah Siapkan Stok Pupuk untuk Disalurkan ke Petani
Selanjutnya: GLOBAL MARKETS-Stocks Edge Up on Fed Cut Bets; Euro Firm Ahead of ECB Decision
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Terbaru, Ada Potongan Minyak Goreng Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News