kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.439.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Menkominfo Panggil Direksi Indosat Terkait Kasus Pencurian Data Pribadi di Bogor


Selasa, 03 September 2024 / 09:53 WIB
Menkominfo Panggil Direksi Indosat Terkait Kasus Pencurian Data Pribadi di Bogor
ILUSTRASI. Menkominfo mengklaim telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo terkait kasus pencurian data pribadi di Bogor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim pihaknya telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo terkait kasus pencurian data pribadi di Bogor. 

Budi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari Indosat Ooredoo sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi terkait insiden itu. 

Selain itu, pertemuan itu juga membahas solusi penanganan yang diperlukan guna memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan tersebut. 

"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9). 

Baca Juga: Meningkatnya Ancaman Siber, Grant Thornton Dorong Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Menteri Budi Arie mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan," tegasnya.

Budi juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku pencurian data tersebut. 

"Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," urainya. 

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan. 

Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan dua orang itu bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Keduanya memiliki target untuk menjual 4.000 kartu SIM Indosat Ooredo. 

Baca Juga: Tekan Judi Online, Kominfo Akan Batasi Akses VPN Gratis!

"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (29/8). 

Bismo menambahkan, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor untuk mengejar target tersebut dan mendapatkan untuk Rp 25,6 juta.  

Berdasarkan perannya, PMR memiliki tugas untuk memasukkan kartu SIM ke ponsel target untuk diisi data tanpa izin dengan aplikasi Handsome.

"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuhnya. 

Polisi telah menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB; 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB; 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB; 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB hingga 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Turun Selasa (3/9), Permintaan Lemah Kalahkan Blokade di Libya

Menarik Dibaca: IHSG Selasa Pagi (3/9) Merosot 0,2% ke Zona Merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×