kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.717   9,00   0,05%
  • IDX 6.495   -30,59   -0,47%
  • KOMPAS100 847   -2,32   -0,27%
  • LQ45 641   -3,86   -0,60%
  • ISSI 228   -0,07   -0,03%
  • IDX30 358   -2,47   -0,69%
  • IDXHIDIV20 434   -2,79   -0,64%
  • IDX80 97   -0,42   -0,44%
  • IDXV30 120   -0,68   -0,57%
  • IDXQ30 113   -0,75   -0,66%

Menkominfo Restui Merger Indosat dan Hutchison 3, Ini Penjelasan Lengkapnya


Selasa, 04 Januari 2022 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Plate


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelas Menteri Johnny.

Atas persetujuan tersebut, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023.

“Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” jelas Menkominfo.

Menteri Johnny menegaskan merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia, tidak mengurangi segala kewajiban kedua opsel tersebut kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Tren Merger Operator Telko Tahun Ini Dinilai Positif bagi Konsumen dan Pemerintah

Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan H3I kepada negara, pemerintah serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” tegas Menkominfo.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail;  Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi;  President Director Indosat Ooredoo-Hutchison, Vikram Sinha; dan Director and Chief Regulatory Officer, Muhammad Danny Buldansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×