kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Menperin Berharap Insentif PPh 21 Bisa Dongkrak Daya Saing Industri Padat Karya


Jumat, 19 September 2025 / 17:12 WIB
Menperin Berharap Insentif PPh 21 Bisa Dongkrak Daya Saing Industri Padat Karya
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita berharap Paket Ekonomi 2025 bisa turut mendongkrak kinerja sektor manufaktur.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berharap Paket Ekonomi 2025 bisa turut mendongkrak kinerja sektor manufaktur. Salah satunya melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di industri padat karya.

Agus berharap insentif ini bisa menjadi angin segar bagi para pelaku industri. "Kami menyambut baik pemberlakuan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja industri padat karya. Hal tersebut akan memberi ruang gerak lebih luas bagi industri dan pekerjanya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya," ungkap Agus saat ditemui pada agenda Green Initiative Conference 2025, Kamis (18/9/2025).

Sebagai informasi, Pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja. Terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program yang dilanjutkan pada 2026, dan lima program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Gisco dan CCU untuk Memacu Transformasi Hijau di Industri

Dalam program yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemerintah akan memperpanjang insentif PPh. Salah satunya adalah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang akan diberikan bagi pekerja industri padat karya.

Industri padat karya ini meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Insentif ini menargetkan 1,7 juta pekerja, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025.

Selain industri padat karya, Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP juga berlaku untuk pekerja sektor pariwisata juga akan diberikan dengan estimasi anggaran Rp 480 miliar bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

Di samping itu, Pemerintah akan memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dan dipastikan berlaku hingga tahun 2029. 

Baca Juga: PPh 21 DTP Dinilai Tak Beri Dampak Besar ke Industri Sepatu

Selanjutnya: Dirjen PHU Buka Suara Terkait Pegawai Kemenag yang Memeras Khalid Basalamah

Menarik Dibaca: Promo Guardian 18 September-1 Oktober 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Curcuma Plus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×