kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.891   9,00   0,05%
  • IDX 6.298   -75,51   -1,18%
  • KOMPAS100 823   -12,20   -1,46%
  • LQ45 626   -7,82   -1,23%
  • ISSI 218   -2,30   -1,04%
  • IDX30 350   -4,32   -1,22%
  • IDXHIDIV20 426   -3,58   -0,83%
  • IDX80 94   -1,33   -1,40%
  • IDXV30 118   -0,80   -0,68%
  • IDXQ30 111   -1,04   -0,93%

Menperin: Harga gas US$6 per mmbtu bisa kurangi beban industri manufaktur


Minggu, 07 Juni 2020 / 20:01 WIB
ILUSTRASI. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pantau industri di masa pandemi covid-19.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional. Penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah air.

"Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap kebijakan harga gas US$ 6 per mmbtu ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (7/6).

Baca Juga: Kemenperin: Implementasi harga baru gas industri dorong ekspansi sektor manufaktur

Menperin mengungkapkan, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar 6 dollar AS per MMBTU, tambah Agus.

Agus menyampaikan, implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

"Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut, ujarnya.

Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja. Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.




TERBARU

[X]
×