Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet sebesar 1,23 BBTUD. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
Baca Juga: Apresiasi harga gas US$ 6 per mmbtu, Asaki akui tantangan industri keramik masih ada
Kemenperin mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing.
"Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir," jelas Menperin.
Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menyambut baik kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien dan lebih berkembang lagi.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah, sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," pungkas Aas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News