kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin kunjungi pabrik Gudang Garam


Jumat, 27 Maret 2015 / 09:50 WIB
Menperin kunjungi pabrik Gudang Garam


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

KEDIRI. Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengunjungi pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) di Kediri, Jumat (27/3). Saleh berkunjung ke pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari Gudang Garam.

Saleh mengatakan industri tembakau berperan penting dalam pembangunan industri dan ekonomi nasional. "Pada 2014 cukai dari industri rokok kepada negara mencapai Rp 111,4 triliun, bertumbuh dari 2013 yang sebesar Rp 100,7 triliun," ujar Saleh saat memberikan sambutan di pabrik GGRM, Jumat (27/3).

Ia menambahkan telah mampu bersaing dan bertahan menjadi industri dalam negeri, serta bersaing di tingkat internasional. "Pada tahun 2012 nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai U$D 617,8 juta, meningkat pada tahun 2014 mencapai nilai U$D 804,7 juta, atau meningkat rata rata setiap tahunnya sebesar 14,1%," ujar Saleh.

Saleh mengatakan industri rokok merupakan kearifan lokal warisan nenek moyang. "Perkembangan industri rokok telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat kita, khususnya rokok kretek yang merupakan komoditas berbasis tembakau yang sangat Indonesia dan merupakan warisan nenek moyang bangsa dan sudah mengakar secara turun-temurun," ujar Saleh.

Meski demikian industri rokok hadapi berbagai tantangan. Hal ini nampak semakin ketatnya peraturan soal rokok baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal tersebut, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok.

Pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman ModalĀ  yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentangĀ  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, merupakan kumpulan regulasi yang perlu dijalankan sesuai dengan dinamika perkembangan industri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×