Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli
Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Ciptaker adalah membuka lapangan kerja sesuai dengan namanya.
"Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami," ungkap Menteri AGK.
Di samping itu, diterbitkannya UU Ciptaker sebagai salah satu wujud nyata dari tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif.
Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Punya segudang manfaat, teknologi QR Code dianugerahi penghargaan internasional
Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut.
“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja," lanjutnya.
UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru.
Selanjutnya: Apindo beberkan penyebab turunnya kinerja manufaktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News