kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Minta Harga Mobil LCGC Tak Lagi Rp 95 Juta, Ini Tanggapan HPM


Senin, 17 Januari 2022 / 19:35 WIB
Kemenperin Minta Harga Mobil LCGC Tak Lagi Rp 95 Juta, Ini Tanggapan HPM
ILUSTRASI. PT Honda Prospect Motor (HPM)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil kelas low cost green car (LCGC). Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan.

Padahal, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013.

Namun dalam Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Harga Mobil LCGC Naik Jadi Rp 135 Juta, Begini Respons Toyota Astra

Menanggapi itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan pihaknya menyambut positif adanya aturan maupun kebijakan tersebut. “Untuk aturan baru, baru saja ada presscon dari pemerintah dan kami sedang menunggu aturan detailnya sekarang,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Senin (17/1). 

Yang pasti, pihaknya yakin pemerintah kebijakan itu akan memberikan keputusan yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi secara general melalui industri otomotif ini.

Dia juga memperkirakan, kontribusi penjualan segmen LCGC di 2022 bisa mencapai sekitar 30% dari total penjualan nasional di tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×