Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengubah periode waktu terkait izin impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Bahlil, hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah perbaikan terhadap tata cara impor dan ekspor BBM di Indonesia.
"Penting adanya perbaikan penataan. Sekarang izin-izin impor di kita terhadap BBM, tidak satu tahun sekaligus, kita bikin per enam bulan, supaya ada evaluasi per tiga bulan," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu (26/02).
Selain mengatur periode impor minyak menjadi lebih pendek, Bahlil menegaskan seluruh produksi minyak dalam negeri yang tadinya diekspor agar bisa diolah karena kemampuan kilang yang belum mumpuni, akan dilarang.
Baca Juga: Stok BBM di SPBU Swasta Kosong, Bahlil Sebut Izin Impor Sudah Selesai
"Yang tadinya itu diekspor (minyaknya), di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinin ekspor," tambahnya.
Pengolahan minyak akan mengikuti kemampuan kilang minyak dalam negeri. Sambil menunggu adanya upgrade kemampuan kilang yang didukung oleh perkembangan teknologi.
"Nanti yang tadinya itu (minyak) nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri. Dengan cara bagaimana? Mem-blending," jelasnya.
Menurutnya, proses blending atau proses pencampuran beberapa jenis minyak bumi untuk meningkatkan kualitas produk dibolehkan untuk mendapatkan spesifikasi yang diinginkan.
"Itu (minyak) di-blending agar menyesuaikan spek di revenery kita. Boleh sebenarnya, selama kualitasnya, spek-nya sama," kata Bahlil.
Sebagai tambahan, terkait izin impor BBM, hingga saat ini impor minyak dari Kementerian ESDM tercatat harus diperbaharui setiap satu tahun sekali.
Untuk melakukan impor minyak, perusahaan pengimpor harus memiliki izin usaha yang sesuai, seperti izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga.
Kemudian, perusahaan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal ESDM setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2016.
Baca Juga: Bahlil Teken Aturan Ekspor Batubara Pakai Standar HBA
Selanjutnya: Ditjen Pajak Masih Hitung Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Surabaya dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News