kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Menteri Bahlil Bakal Atur Periode Izin Impor BBM Jadi per-6 Bulan


Rabu, 26 Februari 2025 / 15:15 WIB
Menteri Bahlil Bakal Atur Periode Izin Impor BBM Jadi per-6 Bulan
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengubah periode waktu terkait izin impor Bahan Bakar Minyak (BBM).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengubah periode waktu terkait izin impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Bahlil, hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah perbaikan terhadap tata cara impor dan ekspor BBM di Indonesia.

"Penting adanya perbaikan penataan. Sekarang izin-izin impor di kita terhadap BBM, tidak satu tahun sekaligus, kita bikin per enam bulan, supaya ada evaluasi per tiga bulan," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu (26/02).

Selain mengatur periode impor minyak menjadi lebih pendek, Bahlil menegaskan seluruh produksi minyak dalam negeri yang tadinya diekspor agar bisa diolah karena kemampuan kilang yang belum mumpuni, akan dilarang.

Baca Juga: Stok BBM di SPBU Swasta Kosong, Bahlil Sebut Izin Impor Sudah Selesai

"Yang tadinya itu diekspor (minyaknya), di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinin ekspor," tambahnya.

Pengolahan minyak akan mengikuti kemampuan kilang minyak dalam negeri. Sambil menunggu adanya upgrade kemampuan kilang yang didukung oleh perkembangan teknologi.

"Nanti yang tadinya itu (minyak) nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri.  Dengan cara bagaimana? Mem-blending," jelasnya.

Menurutnya, proses blending atau proses pencampuran beberapa jenis minyak bumi untuk meningkatkan kualitas produk dibolehkan untuk mendapatkan spesifikasi yang diinginkan.

"Itu (minyak) di-blending agar menyesuaikan spek di revenery kita. Boleh sebenarnya, selama kualitasnya, spek-nya sama," kata Bahlil.

Sebagai tambahan, terkait izin impor BBM, hingga saat ini impor minyak dari Kementerian ESDM tercatat harus diperbaharui setiap satu tahun sekali.

Untuk melakukan impor minyak, perusahaan pengimpor harus memiliki izin usaha yang sesuai, seperti izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga.

Kemudian, perusahaan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal ESDM setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2016.

Baca Juga: Bahlil Teken Aturan Ekspor Batubara Pakai Standar HBA

Selanjutnya: Ditjen Pajak Masih Hitung Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Surabaya dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×