kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Menteri ESDM: Aturan Baru DMO Bisa Jamin Pasokan Batubara ke PLN


Senin, 11 Desember 2023 / 05:00 WIB
Menteri ESDM: Aturan Baru DMO Bisa Jamin Pasokan Batubara ke PLN
ILUSTRASI. Alat berat menata batubara sebagai bahan bakar pembangkit PLTU 3 Banten unit Lontar, Tangerang, Banten (22/12/2011).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

Melalui aturan ini, PLN mengevaluasi pasokan batubara dari sebelumnya tahunan diubah menjadi bulanan. Kemudian pihaknya juga melaksanakan konsolidasi sistem digital monitoring dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. PLN juga menerapkan skema kontrak jangka panjang hingga skema kontrak yang lebih konstan.

Agus menyatakan, aturan DMO baru ini belum berlaku saat ini. Adapun untuk pelaksanaan pungut salur batubara melalui MIP juga masih dalam tahap persiapan. 

“Untuk MIP aturan operasionalnya belum ada, lagi finalisasi. Jadi masih menunggu dari Kemenko Marves dan Kementerian Keuangan dikoordinasikan bersama,” terangnya. 

Dalam catatan Kontan.co.id, sejumlah aturan turunan yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan MIP antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarf Dana Kompensasi Batubara (DKB), Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB, Kepmen rasio yang nantinya akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Saat ini pemerintah juga tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung lain guna memuluskan implementasi MIP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×