kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM dan Komisi VII DPR Sepakati ICP US$ 95 per Barel dalam Asumsi Makro


Minggu, 11 September 2022 / 17:48 WIB
Menteri ESDM dan Komisi VII DPR Sepakati ICP US$ 95 per Barel dalam Asumsi Makro
ILUSTRASI. Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI sepakati ICP US$ 95 per barel dalam asumsi makro RAPBN 2023. REUTERS/Lucy Nicholson


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) untuk Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 sebesar US$ 95 per barel. Angka ini lebih tinggi dari ICP di APBN 2022, yaitu US$ 63 per barel. 

Selain itu, penetapan ini juga meningkat sebesar US$ 5 per barel dari usulan sebelumnya yakni US$ 90 per barel.

"Pada prinsipnya pemerintah sepakat (penetapan harga ICP tersebut)," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/9).

Baca Juga: Begini Strategi Pertamina Jaga Biaya Operasional Kilang Lebih Efisien

Arifin menegaskan, ketidakstabilan pasar global akibat ketegangan geopolitik mendorong harga minyak dunia mengalami fluktuasi. "Kondisi baik dari sisi demand maupun harga minyak dunia belum ada kepastian, berubah setiap hari," jelasnya.

Penetapan asumsi dasar ICP di level US$ 95 per barel, sambung Arifin, mengantisipasi adanya peningkatan konsumsi minyak dunia di akhir tahun jelang memasuki musim dingin serta terganggunya sektor suplai dari Rusia.

Baca Juga: Meski Harga BBM Naik, Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Bisa Tumbuh di Atas 5%

Di lain sisi, pihak OPEC+ juga tengah mengontrol laju produksi untuk bisa menahan harga minyak dunia. "Kalaupun terjadi harga minyak turun, mungkin adanya indikasi inflasi sehingga demand ikut turun," pungkas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×