Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN mulai melakukan proses pemensiunan pembangkit listrik batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan realisasi pemensiunan pembangkit batubara yang mulai dilaksanakan PT PLN baru-baru ini merupakan langkah berani untuk menunjukkan niat Indonesia mengurangi emisi.
“Baiknya (pemensiunan dini PLTU) tidak dilihat dari nilai uangnya, tetapi kebersamaannya sama-sama untuk mengurangi emisi dan risiko ditanggung bersama, mestinya kan gitu lihatnya,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).
Arifin mengakui, saat ini sentimen terhadap pengurangan emisi karbon memang sedang kencang-kencangnya.
Baca Juga: Masih Uji Tuntas, Nilai Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu Belum Tentu US$ 800 Juta
Maka itu, Arifin menegaskan, program pemensiunan dini pembangkit batubara jangan hanya dipikirkan (uang akan hilang). “Jangan gitu,” tandas Arifin.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dana yang diterima PLN dari hasil akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Tetapi, Erick mengingatkan, jangan sampai program pensiun dini PLTU hanya berakhir sekadar memindahkan aset semata dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
“PLN nanti dapat cash dari jual pembangkit. Cash-nya bisa buat beli EBT. Tapi kalau tiba-tiba kita stuck misalnya 15 GW tetap produksi batubara sampai 2060, itu tidak selesaikan masalah. Hanya memindahkan masalah. Makanya, bersinergi silakan, tetapi road map yang telah ada harus direalisasikan,” terang Erick saat konferensi pers, Senin (17/10).
Erick menyampaikan, pemerintah berupaya mendorong PLN beserta subholding-subholdingnya untuk mempercepat program pensiun dini sejumlah PLTU di Indonesia. Diharapkan PLTU yang pensiun bisa digantikan secara bertahap oleh pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
Asal tahu saja, saat ini permintaan energi hijau cukup tinggi. Hal ini sejalan dengan kebutuhan sejumlah industri untuk mendapatkan Sertifikat Energi Terbarukan/Renewable Energy Certificate (REC). Sertifikat ini diterbitkan oleh PLN. Nantinya sertifikat energi terbarukan ini dapat dijadikan modal oleh industri untuk memberikan nilai tambah produknya dan bisa lebih bersaing di kancah global.
Baca Juga: Setelah PLTU Pelabuhan Ratu, Kabarnya PLN Akan Melego PLTU Pacitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News