Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Adapun, Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi.
"Kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7).
Pernyataan ini merespons temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara—wilayah yang berada dalam lingkup IKN.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa tambang ilegal itu telah beroperasi sejak 2016 dengan luas bukaan mencapai 160 hektare.
Menurut hasil penyidikan kepolisian, batu bara hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, lalu didistribusikan menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal, Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga: Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Berlaku Tahun Depan, ESDM Siapkan Aturan Teknis
Selanjutnya: Hutama Karya Catat Hampir 1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Bangkinang-Koto Kampar
Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Teh Hijau yang Bagus Diminum saat Diet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News