Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menegaskan program hilirisasi batubara menjadi sasaran utama pemerintah ke depan. Arifin menuturkan pemerintah bakal memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batubara.
Dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2020 dan Rencana Kerja 2021 pada Kamis (7/1), Arifin menyampaikan, tujuan insentif tersebut agar sektor hilir batubara bisa ekonomis dan kompetitif, sehingga nantinya bisa semakin berkembang.
"Banyak insentif yang kita berikan, supaya hilir (batubara) ini bisa ekonomis dan kompetitif," ungkap Arifin.
Proyek hilirisasi yang tengah disoroti adalah gasifikasi batubara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) yang nantinya digunakan untuk substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Apabila proyek gasifikasi ini berkembang, kata Arifin, diharapkan akan signifikan menekan angka impor LPG karena produk DME bisa menjadi substitusi LPG.
Baca Juga: Gencar hilirisasi, PTBA gandeng ACT Australia produksi karbon aktif dari batubara
Apalagi impor LPG dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya permintaan LPG di Tanah Air.
"Karena pemanfaatan hilirisasi batubara itu bisa menjadi substitusi LPG. Kalau bisa substitusi LPG, maka ini bisa amankan devisa cukup besar. Pemakaian LPG tiap tahun terus meningkat dan kita punya batubara untuk memproduksi DME," ungkap Arifin.
Adapun dalam program dan kegiatan prioritas sektor ESDM tahun 2021, penyusunan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah batubara dan pemenuhan kebutuhan domestik menjadi salah satu prioritas di subsektor minerba.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, tercatat ada sembilan insentif yang disiapkan pemerintah untuk proyek hilirisasi batubara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menjabarkan, insentif pertama adalah pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam skema gasifikasi.
Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
"Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu," sebut Irwandy dalam Indonesia Mining Outlook yang digelar secara daring, Selasa (15/12).
Baca Juga: Rencana kerjasama Freeport -Tsingshan terbuka, proyek smelter Gresik jalan terus
Insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara). Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal.
Insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi.
Kesembilan, "Adanya kepastian offtaker produk hilirisasi," ungkap Irwandy.
Selanjutnya: Begini penjelasan Kementerian ESDM soal logam tanah jarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News