Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal diperpanjang sampai tahun 2061.
Ia menjelaskan perpanjangan izin tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasokan bijih tembaga untuk smelter untuk kepastian proses smelting tetap terjaga.
"Iya (diperpanjang) 2061. Karena begini, dia (Freeport) bangun smelter, kapasitasnya besar, baik yang baru maupun eksistingnya. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ore (bijih)-nya," ujarnya saat di JCC Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Opsi perpanjangan juga dilakukan karena Freeport tidak bisa mengandalkan cadangan pasokan bijih yang ada saat ini. Bahkan, tanpa perpanjangan izin ini, ia menilai produksi Freeport bisa turun dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Baca Juga: Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Pemerintah Indonesia Siap Kuasai 61% Saham
Untuk itu, Freeport harus melakukan eksplorasi lanjutan pada wilayah kerjanya guna memenuhi kebutuhan bijih untuk smelter.
"Kalau dengan mengandalkan ore yang sekarang ini, kemungkinan dia produksinya akan turun. Dia rugi kan," kata dia.
"Jadi memang dengan adanya itu (perpanjangan izin), dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya. Sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokannya," lanjut Arifin.
Kebijakan mengenai perpanjangan IUPK Freeport tersebut akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hanya saja, Arifin belum bisa memastikan kapan revisi tersebut ramping. Ia mengatakan saat ini prosesnya sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita tunggu saja," ungkapnya.
Asal tahu saja, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport bakal berakhir pada 2041 mendatang. Maka dengan perpanjangan ini, izinnya akan bertambah 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News