CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Menteri ESDM Tetapkan Harga Patokan Bahan Bakar Biomassa untuk Cofiring PLTU


Kamis, 21 Desember 2023 / 18:58 WIB
Menteri ESDM Tetapkan Harga Patokan Bahan Bakar Biomassa untuk Cofiring PLTU
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid yang mengatur bahan bakar biomassa untuk cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid yang mengatur bahan bakar biomassa untuk cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada PLTU yang diteken pada 27 November 2023.

Kehadiran beleid ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kebijakan energi nasional.

"Dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan melalui peranan masyarakat dalam penyediaan biomassa sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap, perlu dilakukan pengaturan pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar pada PLTU," demikian dikutip dari Laman Direktorat Jenderal EBTKE, Kamis (21/12).

Baca Juga: Target Bauran EBT di 2025 Terancam Tidak Tercapai

Dalam beleid ini, pemerintah mengatur penetapan harga patokan tertinggi untuk pembelian bahan bakar biomassa (B3m) dan harga kesepakatan. 

Dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa harga patokan tertinggi dihitung dengan formula harga batubara dikali nilai koefisien harga B3m dikali koreksi nilai kalor.

"Nilai koefisien harga B3m sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan paling tinggi 1,2," dikutip dari Pasal 19 ayat 5 Permen tersebut.

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan faktor koreksi nilai kalor merpakan koefisien perbandingan nilai kalori B3m terhadap nilai kalori rata-rata batubara.

Dalam Pasal 20, mengatur waktu evaluasi nilai koefisien harga B3m setiap tahun dengan mempertimbangkan Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kemudian diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m, menteri dan direktur jenderal menetapkan perubahan nili koefisien harga B3m. 

Dalam lampiran Permen ini, memuat pula rencana pemanfaatan cofiring biomassa nasional untuk 2023-2030.

Pada tahun ini, jumlah bahan bakar biomassa ditargetkan mencapai 1,05 juta ton lalu meningkat menjadi 2,83 juta ton pada 2024 dan kembali naik signifikan hingga 10,20 juta ton pada 2025 mendatang. Selanjutnya, pemanfaatan biomassa hingga 2030 ditargetkan mencapai di atas 9 juta ton. 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada taggal diundangkan yakni 30 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×