Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu baru melalui Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023. Dalam hal ini formula harga dasar minyak tanah tidak terdapat perubahan sedangkan untuk BBM Solar ditetapkan sama untuk semua badan usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, formula harga dasar merupakan dasar bagi Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu.
“Ini sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) Terbaru
Adapun melalui Kepmen No 439/2023 JBT jenis minyak tanah tidak terdapat perubahan. Namun, untuk JBT jenis Minyak Solar sesuai hasil rekomendasi reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka efisiensi maka formula harga dasar JBT Minyak Solar ditetapkan sama untuk semua Badan Usaha yang mendapatkan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dari Pemerintah.
Pada Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 ditetapkan satu formula harga dasar untuk Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT yaitu 100% HIP Minyak Solar + Rp868/liter.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Aktifkan Satgas, Menjamin Distribusi Energi Selama Libur Nataru
“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter,” ujar Dadan.
Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News