Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10).
Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
Menteri Basuki mengatakan, dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.
Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.
Baca Juga: Kementerian PUPR mulai gelar lelang dini TA 2022 di bulan November
"Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Untuk itu jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tetapi juga harus mengubah perilakunya," tegas Menteri Basuki.
Menteri Basuki menekankan, meskipun dengan meningkatnya kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi, agar tetap dijaga kualitas dari hasil jasa konstruksi.
"Jangan sampai hanya memperhatikan kecepatan tapi lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya. Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan terasa dampaknya. Saya ingin dua hal ini dapat tetap berjalan beriringan, kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan," pesannya.
Ditambahkan Menteri Basuki, bahwa digitalisasi sertifikasi badan usaha akan meningkatkan indeks Ease of Doing Business yang diterbitkan oleh The World Bank, dimana pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat 73 (tujuh puluh tiga) dunia.
Peringkat tersebut melonjak cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu pada peringkat 109 di tahun 2016 dan 91 pada tahun 2017.
Menteri Basuki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah mewujudkan operasionalisasi LSBU melalui sistem OSS, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif termasuk usaha jasa konstruksi.
Baca Juga: Menteri PUPR beberkan tahap awal pembangunan Ibu kota negara (IKN) baru