kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menteri PUPR resmikan OSS untuk operasionalisasi lembaga sertifikasi jasa konstruksi


Kamis, 07 Oktober 2021 / 07:58 WIB
Menteri PUPR resmikan OSS untuk operasionalisasi lembaga sertifikasi jasa konstruksi
ILUSTRASI. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang selalu membimbing kami dalam proses digitalisasi, juga kepada para pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan seluruh asosiasi yang terlibat dalam jasa konstruksi," tuturnya.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/, dimana portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.

"Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS," ujarnya.

Dikatakan Yudha, untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 diamanatkan 4 (empat) standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS, yaitu: lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

"Melalui sistem OSS, proses penerbitan NIB akan semakin cepat dengan durasi maksimal 7 (tujuh) menit dari awal mula proses pendaftaran dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap. Sedangkan untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021 maksimal selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS, akan dilanjutkan dengan verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS (Hak Akses)." ujarnya.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono menyampaikan, hingga 30 September 2021 terdapat 7 (tujuh) lisensi LSBU yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan jaringan irigasi di Aceh rampung tahun 2022

LSBU tersebut saat ini telah siap untuk beroperasi, didukung dengan 253  personel asesor badan usaha yang telah melaksanakan Recognition Current Competency (RCC).

7 (tujuh) lisensi LSBU tersebut yaitu : Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri, PT Bina Mitra Rancang Bangun, dan PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia.

"LSBU yang sedang berproses untuk mendapatkan lisensi sebanyak 1 (satu) LSBU, dan yang telah mengajukan permohonan akun pada aplikasi lisensi sebanyak 2 (dua) LSBU," tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR, Ketua BNSP Kunjung Masehat; Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK Herda Helmijaya, serta para Pengurus dan Dewan Pengawas LPJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×