kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Menteri Susi ajak Prancis lawan ilegal fishing


Rabu, 29 Maret 2017 / 17:47 WIB
Menteri Susi ajak Prancis lawan ilegal fishing


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti mengajak Presiden Prancis Francois Hollande untuk mendukung pemberantasan IUU Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal. Ini dinilai sudah merupakan suatu aktivitas kejahatan transnasional.

"Kami mengundang Prancis untuk bisa bersama-sama mendukung promosi agar IUU fishing dapat dimasukkan sebagai kejahatan transnasional," kata Menteri Susi kepada Presiden Hollande dalam acara Dialog Maritim RI-Prancis di kantor KKP, Rabu (29/3).

Langkah Indonesia yang selama ini gigih memberantas pencurian ikan di wilayahnya telah diikuti banyak negara serta ikut menjaga Kesepakatan Paris terkait upaya menanggulangi perubahan iklim.

Menteri Susi juga mengingatkan bahwa Indonesia dan Prancis sebagai negara yang memiliki zona ekonomi eksklusif (ZEE) terbesar di dunia, bisa menjadi mitra strategis yang disesuaikan dengan visi misi pemerintah Indonesia.

Susi menegaskan, selama beberapa dekade aktivitas penangkapan ikan secara ilegal telah merusak sumber daya ikan nasional. Sehingga Indonesia juga telah menjalankan kebijakan pemberantasan dengan ekstrim dan efek jera sesuai dengan UU Perikanan, di mana setiap kapal pencuri ikan bisa ditenggelamkan bila tertangkap.

"Ilegal fishing adalah kejahatan yg sangat kompleks, terkait human trafficking dan melibatkan banyak korporasi internasional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

(M. Razi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×