Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menangani sampah nasional melalui pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Teranyar, proyek PSEL Bogor Raya 1 resmi memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) dan ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2027 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa proyek ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang sudah masuk kategori darurat.
"Ini kami perkirakan akan selesai di 2027. Terus akan berlanjut, diperkirakan masih ada sampai 6 lagi, dan sampai tahun depan ada 24 yang akan groundbreaking," ujarnya dalam Peresmian Pembangunan PSEL Bogor Raya 1, di Desa Galuga, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Petrosea (PTRO) Perluas Program Green Guardians ke Jakarta Barat
Zulkifli menjelaskan, penanganan infrastruktur ini sangat mendesak guna mengolah gunungan sampah terbuka (open dumping) yang berisiko memicu bencana.
"Ini pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang darurat, sampah yang open dumping, yang tingginya rata-rata sudah 50-60 meter. Seperti di sini, kemarin terbakar," jelasnya.
Pemerintah juga membidik penyelesaian persoalan sampah serupa di lokasi pembuangan besar lainnya. Langkah penataan titik tumpukan sampah tersebut diprioritaskan agar tidak menimbulkan potensi ancaman bencana dikemudian hari.
"Begitu juga yang di Kramat Jati, begitu juga yang di Bantar Gebang ini yang akan kita selesaikan," tuturnya.
Selain infrastruktur PSEL skala besar, lanjut Zulhas, program penanganan sampah nasional turut menyasar fasilitas daerah, rumah tangga hingga daerah kabupaten.
"Selain itu, tentu ada yang lain, ada yang (kapasitas sampahnya) di bawah ada 100 ton, 200 ton, di Kabupaten. Kemudian ada sampah rumah tangga, ada sekolah, ada di mal, di pasar, dan sebagainya. Ini juga perintah Pak Presiden untuk kita selesaikan sampai 2029," terangnya.
Lebih lanjut, Zulhas menambahkan, dengan dimulainya proyek PSEL Bogor Raya 1 di Galuga ini, pemerintah menegaskan tidak ada lagi sistem pembuangan sampah terbuka di lokasi tersebut.
Baca Juga: Mastersystem (MSTI) Kembangkan Layanan Cloud End-to-End, Bidik Kebutuhan Korporasi
"Kalau ini tidak ada lagi, nanti habis, hilang. Open dumping sudah tidak boleh lagi. Oleh karena itu, Bupati, Walikota, kalau masih open dumping bisa terkena masalah. Karena undang-undangnya sudah melarang. Buang sampah terbuka, begitu sudah tidak boleh lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, seluruh operasional PSEL Bogor Raya 1 nantinya dibangun dengan mengacu pada standar lingkungan hidup internasional yakni Industrial Emissions Directive (EU-IED).
Proyek infrastruktur ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500.000 ton sampah per tahun. Volume pengolahan sampah tersebut diperkirakan sanggup menangani sekitar 45% dari total timbulan sampah terolah yang dihasilkan oleh wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, diproyeksikan dapat menurunkan emisi sampah dari TPA hingga 80%, mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton setara CO2 per tahun, dan memasok energi hijau ke lebih dari 100.000 rumah masyarakat Bogor.
Adapun nilai investasi PSEL ini mencapai Rp 2,8 triliun dan diklaim bakal menciptakan lapangan kerja hingga 1.200 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














