kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) sambut perubahan tarif PPnBM


Kamis, 08 Juli 2021 / 22:13 WIB
Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) sambut perubahan tarif PPnBM
ILUSTRASI. Mercedes-Benz luncurkan varian terbaru C-Class Final Edition.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Jokowi telah merevisi aturan terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Lewat revisi yang dilakukan, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual.

Yang mana, dalam aturan sebelumnya kendaraan PHEV ini masuk ke dalam jenis kendaraan listrik yang dikenakan tarif PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Jadi, tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya justru mengalami peningkatan. 

Deputy Director, Sales Operations and Product Management, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan, pihaknya menyambut baik dan akan selalu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia. Yang mana, salah satunya lewat revisi kebijakan tarif PPnBM yang baru saja dilakukan baru-baru ini. 

Baca Juga: Aturan pajak untuk mobil listrik direvisi, ini respons Suzuki Indomobil Sales

Kariyanto melihat kebijakan baru tersebut merupakan satu dari sekian langkah positif yang diambil pemerintah, untuk mempercepat proses transisi dari mobil internal combustion engine (ice) ke mobil listrik. 

"Dengan skema yang baru ini tentu akan menjadi pertimbangan pelaku pasar untuk memutuskan transisinya dari ICE, apakah ke plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) baru ke (battery electric vehicles) BEV atau dari ICE langsung ke BEV," kata Kariyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/7). 

Dia memaparkan bahwa ke depan, tentu Mercedes-Benz akan ikut bermain di industri mobil listrik tanah air. Adapun, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan, baik dari segi produk, man power, maupun infrastruktur. 

"Mercedes-Benz tentu akan ikut bermain di industri mobil listrik di tanah air, karena kami melihat mobil listrik ini adalah masa depan sehingga tentu kami tidak ingin ketinggalan," paparnya. 

Baca Juga: Terkait tarif PPnBM mobil listrik 0%, ini kata pengamat

Namun sayang, Kariyanto tidak bicara banyak menyoal nilai investasi yang akan digelontorkan Mercedes-Benz untuk pengembangan mobil listriknya di Indonesia, karena hal itu merupakan informasi internal yang tidak bisa dibagikan. 

Sebagai informasi, Keputusan itu tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang. 

Selanjutnya: Indonesia kendaraan (IPCC) targetkan bongkar muat naik 20% di semester II-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×