kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Soal Dugaan Roti Mengandung Pengawet Berbahaya, Produsen dan BPOM Mengklarifikasi


Rabu, 10 Juli 2024 / 21:16 WIB
Soal Dugaan Roti Mengandung Pengawet Berbahaya, Produsen dan BPOM Mengklarifikasi
ILUSTRASI. Roti tawar


Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar roti di Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan temuan bahan pengawet berbahaya di dalam produk yang berbahaya untuk kesehatan. 

Temuan itu berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN dari hasil uji laboratorium perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi, PT SGS Indonesia  pada beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024. Pengujian dilakukan terhadap beberapa merek roti, di antaranya Sari Roti, My Roti, Roti Aoka, dan Roti Okko. 

Masih dari dokumen yang dimiliki KONTAN, uji lab yang dilakukan SGS Indonesia atas salah satu zat yang dianggap berbahaya yaitu Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut. Hasilnya, Roti Aoka dan Roti Okko terdeteksi mengandung zat Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg. 

Berdasarkan penelusuran KONTAN, Roti Aoka merupakan merek roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family. Perusahaan ini berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food yang juga berasal dari Bandung.

Baca Juga: Maju Mundur Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Adapun dua merek lainnya yang diperiksa SGS yakni Sari Roti dan My Roti, namun  tidak terdeteksi memiliki zat tersebut. Sari Roti diproduksi oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), emiten yang masuk dalam kendali grup bisnis taipan Sudono Salim alias Salim Group. Sedangkan di sisi lain, My Roti merupakan merek yang diproduksi oleh PT Yamazaki Indonesia.

Franciscus Welirang, mantan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang juga Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) salah satu entitas milik Salim Group memastikan bahwa produk Sari Roti aman dikonsumsi oleh masyarakat. Produk tersebut terbukti tidak mengandung Sodium Dehydroacetate. Aktivitas penjualan Sari Roti pun tetap berjalan normal seperti biasa. 

Sodium Dehydroacetate sebenarnya adalah pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba. Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan.

Namun, pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan. Disebutkan bahwa Sodium Dehydroacetate resmi dilarang digunakan untuk makanan panggang, produk roti, kue kering dan kembang gula, dan produk tepung, lantaran ada efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam dosis pemakaian tertentu.

“Di China bahan tersebut sudah dilarang,” kata Franciscus, Rabu (10/7).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih mengatakan, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus segera ikut menginvestigasi dan mengklarifikasi hasil temuan laboratorium SGS Indonesia. “Mereka harus memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat luas,” ujar dia, hari ini.

Di sisi lain, hingga artikel ini dibuat pihak BPOM belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait hasil temuan bahan pengawet berbahaya pada beberapa merek roti oleh SGS Indonesia.

Produsen AOKA mengklarifikasi tudingan 

Menanggapi kabar ini, beberapa waktu kemudian (Sabtu 20 Juli 2024) Indonesia Bakery Family (IBF) sebagai perusahaan yang memproduksi Roti Aoka melalui  keterangan resmi membantah bahwa produk rotinya mengandung bahan pengawet kosmetik.

Roti Aoka disebut telah melewati pengujian oleh BPOM dan memperoleh izin edar untuk seluruh varian dan rasa sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.

"Seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," ujar Head Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7).

Kemas mengatakan, dugaan penggunaan Sodium Dehydroacetate yang ramai dibicarakan publik bersumber dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.

Namun, melalui surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari SGS Indonesia kepada IBF, pihak SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada IBF. Isinya adalah SGS Indonesia secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak mereka.

Menurut Kemas, isu tersebut mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya. Bahkan, Kemas menduga isu ini sengaja dibuat oleh beberapa pihak karena ada upaya menjatuhkan produk Roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat.

"Untuk itu, IBF telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu," kata dia.

IBF selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku, termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Roti Aoka diklaim diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan.

Sebagai informasi, Sodium Dehydroacetate sebenarnya adalah pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba. Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan.

Namun, pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan. Disebutkan bahwa Sodium Dehydroacetate resmi dilarang digunakan untuk makanan panggang, produk roti, kue kering dan kembang gula, dan produk tepung, lantaran ada efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam dosis pemakaian tertentu.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, Roti Aoka merupakan merek roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family. Perusahaan ini berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food yang juga berasal dari Bandung.

Terkait hal ini, pada Selasa, 23 Juli 2024, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberi keterangan tentang isu adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).

Mengutip dari keterangan resmi yang dirilis BPOM pada Selasa (23/7), BPOM telah mengambil sample dan melakukan pengujian laboratorium pada roti Aoka dan Okko pada tanggal 28 Juni 2024.

Selain itu, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Aoka dan Okko. Berikut hasil laboratorium dan inspeksi BPOM:

1. Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

2. Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

3. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

4. BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

5. BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Laba Nippon Indosari (ROTI) Melesat 50% di Kuartal I-2024, Simak Rekomendasi Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×