kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Merpati hanya kantongi Rp 80 miliar subsidi penerbangan perintis


Kamis, 22 September 2011 / 22:53 WIB
Merpati hanya kantongi Rp 80 miliar subsidi penerbangan perintis
ILUSTRASI. Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Monika Novena | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hanya mendapatkan 25%-30% dari total subsidi penerbangan perintis tahun ini. Itu setara dengan atau Rp 70-80 miliar. Total subsidi untuk penerbangan perintis sendiri mencapai Rp 300 miliar untuk 132 rute penerbangan. Sedangkan pada 2010 total subsidi yang di sediakan oleh pemerintah mencapai Rp 200 miliar dengan 112 rute perintis.

Proses tender rute penerbangan perintis untuk tahun ini telah ditender pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak Januari 2011.

Direktur Niaga MNA Tonny Aulia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti proses tender penerbangan rute perintis, meski pihaknya sebenarnya kurang sepakat dengan mekanisme tender dalam pelayanan rute perintis. Untuk tahun depan, MNA menargetkan bisa mengantungi subsidi penerbangan perintis dengan besaran tidak berbeda dengan tahun ini.

“Untuk pelayanan perintis tahun ini, kami sudah mendapatkan alokasi Rp 70-80 miliar. Kami pakai pesawat Cassa dan Twin Otter untuk melayani penerbangan perintis. Untuk tahun depan yang tendernya segera digelar, target kami tidak jauh berbeda,” kata dia, di Jakarta, Rabu (21/9).

Lebih jauh Tonny mengatakan, MNA sebelumnya sudah meminta pengoperasian layanan penerbangan di rute perintis tak perlu ditender. Pemerintah harus menyerahkan seluruh layanan penerbangan perintis kepada MNA dengan cukup memberikan dana pelayanan publik (public service obligation/PSO) kepada BUMN penerbangan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×