kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.840   -50,00   -0,28%
  • IDX 6.377   74,82   1,19%
  • KOMPAS100 829   5,97   0,72%
  • LQ45 632   5,01   0,80%
  • ISSI 222   5,35   2,47%
  • IDX30 354   2,70   0,77%
  • IDXHIDIV20 430   2,35   0,55%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 118   1,00   0,86%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Meski Ada 13 Terlapor. KPPU Hanya Denda 9 Maskapai


Rabu, 05 Mei 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mendenda ratusan miliar rupiah untuk sembilan maskapai penerbangan nasional. Mereka terbukti membuat perjanjian pemberlakuan Fuel Surcharge (FS).

Meskipun dalam perkara tersebut ada tiga belas terlapor, namun KPPU hanya menghukum sembilan. Karena empat diantaranya yaitu PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia tidak terbukti melanggar UU.

Menurut Anggota Majelis Benny Pasaribu ada sejumlah faktor yang menyebabkan keempatnya tidak melakukan pelanggaran. Riau Airlines disebut baru menjadi anggota INACA pada 2009; Indonesia AirAsia menghentikan pemberlakuan FS sejak 2008; Trigana merupakan maskapai angkutan kargo; serta Linus yang sudah dicabut izin usahanya oleh Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×