kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Meski Ada 13 Terlapor. KPPU Hanya Denda 9 Maskapai


Rabu, 05 Mei 2010 / 17:02 WIB
Meski Ada 13 Terlapor. KPPU Hanya Denda 9 Maskapai


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mendenda ratusan miliar rupiah untuk sembilan maskapai penerbangan nasional. Mereka terbukti membuat perjanjian pemberlakuan Fuel Surcharge (FS).

Meskipun dalam perkara tersebut ada tiga belas terlapor, namun KPPU hanya menghukum sembilan. Karena empat diantaranya yaitu PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia tidak terbukti melanggar UU.

Menurut Anggota Majelis Benny Pasaribu ada sejumlah faktor yang menyebabkan keempatnya tidak melakukan pelanggaran. Riau Airlines disebut baru menjadi anggota INACA pada 2009; Indonesia AirAsia menghentikan pemberlakuan FS sejak 2008; Trigana merupakan maskapai angkutan kargo; serta Linus yang sudah dicabut izin usahanya oleh Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×