kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Meski Ada 13 Terlapor. KPPU Hanya Denda 9 Maskapai


Rabu, 05 Mei 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mendenda ratusan miliar rupiah untuk sembilan maskapai penerbangan nasional. Mereka terbukti membuat perjanjian pemberlakuan Fuel Surcharge (FS).

Meskipun dalam perkara tersebut ada tiga belas terlapor, namun KPPU hanya menghukum sembilan. Karena empat diantaranya yaitu PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia tidak terbukti melanggar UU.

Menurut Anggota Majelis Benny Pasaribu ada sejumlah faktor yang menyebabkan keempatnya tidak melakukan pelanggaran. Riau Airlines disebut baru menjadi anggota INACA pada 2009; Indonesia AirAsia menghentikan pemberlakuan FS sejak 2008; Trigana merupakan maskapai angkutan kargo; serta Linus yang sudah dicabut izin usahanya oleh Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×