kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.970   -23,00   -0,14%
  • IDX 9.137   3,51   0,04%
  • KOMPAS100 1.258   -5,43   -0,43%
  • LQ45 889   -4,49   -0,50%
  • ISSI 334   -0,08   -0,02%
  • IDX30 455   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 538   0,47   0,09%
  • IDX80 140   -0,68   -0,48%
  • IDXV30 149   0,19   0,13%
  • IDXQ30 146   -0,10   -0,07%

Meski Ada 13 Terlapor. KPPU Hanya Denda 9 Maskapai


Rabu, 05 Mei 2010 / 17:02 WIB
Meski Ada 13 Terlapor. KPPU Hanya Denda 9 Maskapai


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mendenda ratusan miliar rupiah untuk sembilan maskapai penerbangan nasional. Mereka terbukti membuat perjanjian pemberlakuan Fuel Surcharge (FS).

Meskipun dalam perkara tersebut ada tiga belas terlapor, namun KPPU hanya menghukum sembilan. Karena empat diantaranya yaitu PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia tidak terbukti melanggar UU.

Menurut Anggota Majelis Benny Pasaribu ada sejumlah faktor yang menyebabkan keempatnya tidak melakukan pelanggaran. Riau Airlines disebut baru menjadi anggota INACA pada 2009; Indonesia AirAsia menghentikan pemberlakuan FS sejak 2008; Trigana merupakan maskapai angkutan kargo; serta Linus yang sudah dicabut izin usahanya oleh Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×