Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor otomotif mendapatkan angin segar pasca pemerintah memberikan insentif sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai, kehadiran insentif ini bakal mengerek penjualan kendaraan. Meski demikian, industri otomotif tanah air dihadapkan pada tantangan lainnya.
Penjualan kendaraan seperti Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan Battery Electric Vehicle (BEV) diproyeksi akan meningkat.
Baca Juga: Sektor Otomotif Dapat Insentif Pajak, Masa Berlaku Setahun
"Tetapi kenaikan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menjadi hambatan serius," ungkap Jongkie kepada Kontan, Selasa (17/12).
Jongkie menjelaskan, besaran opsen atau pungutan pajak tambahan ini akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Jongkie melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum merilis proyeksi penjualan kendaraan untuk tahun 2025 mendatang.
"Kenaikan opsen sangat tergantung (keputusan Pemda), masing-masing daerah bisa berbeda. Kita tunggu keputusan dari masing-masing Pemda," ujar Jongkie.
Asal tahu saja, pemerintah dipastikan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Kendati demikian, para calon konsumen mobil masih bisa bernapas lega. Sebab, pemerintah juga memberikan kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid.
Baca Juga: Ini Produsen Mobil yang Bakal Diuntungkan Rencana Insentif PPnBM untuk Mobil Hybrid
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah turut memberikan insentif fiskal untuk sektor otomotif pada 2025. Dalam hal ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD). Artinya, konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1% saja untuk pembelian mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.
Yang menarik, tahun depan pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid.
Selanjutnya: OJK Sebut Investree Telah Mengusulkan Nama untuk Tim Likuidasi
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Cerah Berawan Sepanjang Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News