Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian insentif untuk sektor otomotif dipastikan berlaku untuk kurun waktu satu tahun.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memutuskan apakah insentif untuk sektor otomotif akan dilanjutkan atau tidak pasca 2025 mendatang.
"Satu tahun dulu, nanti akan dikaji lagi," kata Faisol di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (17/12).
Faisol bilang, pemberian insentif diharapkan dapat memberikan dukungan pada industri untuk tetap berproduksi secara normal.
Asal tahu saja, pemerintah dipastikan memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Kendati demikian, para calon konsumen mobil masih bisa bernapas lega. Sebab, pemerintah juga memberikan kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid.
Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku pada 2025, Begini Tanggapan Hyundai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah turut memberikan insentif fiskal untuk sektor otomotif pada 2025.
Dalam hal ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD). Artinya, konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1% saja untuk pembelian mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.
Baca Juga: Ini Produsen Mobil yang Bakal Diuntungkan Rencana Insentif PPnBM untuk Mobil Hybrid
Yang menarik, tahun depan pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid.
Sebagai pengingat, pada tahun 2024 pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik CKD atau yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40%.
Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Maluku Selasa (17/12): Daging Sapi dan Beras Premium Naik
Menarik Dibaca: Cara Menggunakan Fitur Kolase Instagram Terbaru untuk Sambut Tahun Baru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News