kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MIKA: Klaim Penanganan Covid-19 yang Belum Dibayar Pemerintah Sebesar 20%-30% di 2021


Rabu, 16 Februari 2022 / 19:00 WIB
MIKA: Klaim Penanganan Covid-19 yang Belum Dibayar Pemerintah Sebesar 20%-30% di 2021
ILUSTRASI. Suasana rumah sakit Mitra Keluarga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengelola rumah sakit PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menanggapi adanya klaim pembayaran rumah sakit (RS untuk pasien Covid-19. Tercatat pada Kementerian Kesehatan total klaim dari rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun yang belum terbayarkan ke rumah sakit. 

Head of Investor Relations PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk, Aditya Widjaja mengatakan sejauh ini upaya dan langkah pemerintah dalam melakukan klaim pembayaran tagihan sudah cukup mengalami peningkatan. “untuk tahun 2020 kemarin sudah tidak ada lagi outstanding,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (16/2). 

Namun, di tahun 2021, MIKA mencatat masih tersisa sekitar 20% sampai 30% klaim yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Sayangnya, ia enggan merinci berapa nilai pasti yang belum dibayarkan oleh pemerintah. “Tapi sejauh ini dengan jumlah itu menurut kami masih manageable,” jelasnya. 

Baca Juga: Mencermati Prospek Saham Emiten Rumah Sakit di Tengah Gempuran Omicron

 

Sementara, di tengah naiknya kasus varian Omicron di Indonesia, dia manfaatkan saat ini MIKA telah melakukan antisipasi penyediaan kapasitas bed pasien Covid-19. 

“Untuk bed sendiri kami sudah antisipasi sejak pertengahan Januari 2022 lalu dengan menambah kapasitas untuk penanganan covid-19, dan sejauh ini kami lihat masih manageable. Sehingga tidak mengkhawatirkan dibanding gelombang puncak sebelumnya,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×