Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Minat maskapai penerbangan untuk memanfaatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) yang sudah dua tahun bergulir ini cukup besar.
Buktinya, sampai pekan lalu, 25 maskapai penerbangan telah mengajukan permintaan untuk memperoleh fasilitas fiskal itu, dengan nilai total Rp 204,1 miliar. Mereka mengajukan BM-DTP untuk impor barang keperluan perbaikan dan perawatan pesawat.
Untuk tahun 2010 ini, pemerintah hanya menyiapkan bujet fasilitas pembebasan bea masuk impor kebutuhan perawatan dan perbaikan pesawat hingga Rp 312 miliar, turun dari bujet tahun lalu sebesar Rp 400 miliar. Itu berarti, maskapai sudah memanfaatkan 65,4% dana fasilitas yang tersedia tahun ini.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Yurlis Hasibuan mencatat, 11 maskapai nasional mengajukan BM-DTP dengan nilai di atas Rp 1 miliar."Beberapa lainnya ada lagi, tapi nilainya tidak tidak terlalu besar," kata Yurlis, pekan lalu.
Pengajuan BM-DTP memang sangat tergantung jumlah pesawat yang dioperasikan maskapai. Karena itu, maskapai yang hanya mengoperasikan sedikit pesawat, mungkin, enggan memanfaatkan fasilitas ini. Tapi, maskapai yang memiliki banyak pesawat hampir pasti mengambilnya.
Saat ini, pemerintah masih mengenakan bea masuk 5%- 12,5% untuk beberapa komponen pesawat. Misalnya karpet, gorden dan barang non teknis lainnya. Bea masuk impor barang-barang inilah yang ditanggung. Adapun barang seperti mesin dan ban sudah tidak kena bea masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News