Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Industri Pertambangan, MIND ID mengungkapkan praktik tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat tapi juga oleh korporasi.
Division Head SVP Institutional Relations MIND ID Niko Chandra mengungkapkan, praktik tambang ilegal di wilayah operasi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Konawe, Sulawesi Tenggara bahkan dilakukan oleh korporasi.
"Ini tidak lagi masyarakat tapi sudah berbentuk korporasi (seperti) PT, CV. Kegiatan ini illegal mining oleh para pelaku ini meninggalkan bekas tambang," terang Nico dalam Medi Gathering di Jakarta, Jumat (5/8).
Baca Juga: Praktik Tambang Ilegal di Wilayah Operasi Marak, MIND ID Dukung Kehadiran Satgas PETI
Nico melanjutkan, pihaknya pun menempuh jalur hukum terkait persoalan ini. Langkah ini juga untuk memastikan agar tanggung jawab reklamasi pasca tambang menjadi tanggung jawab para penambang ilegal.
Pihaknya pun juga telah mendapatkan surat instruksi dari Kementerian ESDM bahwa tanggung jawab reklamasi pasca tambang ini menjadi tanggungan penambang ilegal yakni korporasi tersebut. Nico memastikan, perusahaan tersebut pun jug sudah menyetorkan dana reklamasi untuk pemulihan pasca tambang.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Danny Amrul Ichdan mengungkapkan, ID Group berfokus untuk menjalankan praktik pertambangan secara baik di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
"Banyak lahan BUMN dimanfaatkan pihak lain. Kalau ada di lahan kita terjadi hal-hal di luar praktik pertambangan yang baik atau diambil pihak lain ya kita tempuh jalur hukum," terang Danny dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: IBC, Ujung Tombak Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Indonesia
Danny menjelaskan, MIND ID pun mendukung inisiatif dan gagasan Pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin (Satgas PETI).
Merujuk identifikasi awal MIND ID, praktik PETI di wilayah operasinya terdiri dari 115 titik di PT Bukit Asam Tbk (PTBA), hampir 3.000 titik di PT Timah Tbk (TINS), lima blok untuk wilayah operasi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) termasuk di Pongkor dan Konawe serta praktik pendulangan ilegal di wilayah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Nico mengungkapkan dibutuhkan waktu untuk melakukan kalkulasi secara mendetail. Praktik PETI ini pun disebut telah terjadi selama puluhan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News