kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Minggu Lalu, Sriwijaya Laporkan Jenis Layanan


Rabu, 02 Juni 2010 / 08:20 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati

JAKARTA. Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi kepada maskapai yang belum melaporkan jenis layanannya kepada pemerintah. Soalnya, per 1 Juni 2010 ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas mulai berlaku. Nah, jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan tarif yang dikenakan, maka ada sanksi yang bisa diberikan pemerintah.

Mendapat ancaman seperti itu, Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo langsung angkat bicara. Ia mengaku sudah menyurati Dirjen Perhubungan Udara untuk melaporkan jenis layanan medium yang akan diberikannya sejak minggu lalu.

"Kami sudah lapor dari minggu lalu. Bahkan sesuai surat edaran pertama dari Kementerian Perhubungan, kami sudah selesai menyiapkan sistem reservasi sebelum 15 Mei 2010. Namun belakangan pelaksanaannya diundur menjadi 1 Juni 2010," imbuh Toto.

Di sistem tersebut, Sriwijaya sudah menyetel tarif batas atas hanya sampai 90% dengan memberikan layanan medium.

Menurut Toto, berlakunya aturan tarif batas atas baru sejak hari ini tidak berdampak signifikan terhadap turun atau naiknya jumlah penumpang Sriwijaya. "Dampaknya hanya banyak pertanyaan dari travel agent saja. Kalau dari jumlah penumpang standar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×