kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.689   2,28   0,03%
  • KOMPAS100 1.193   -0,87   -0,07%
  • LQ45 855   0,98   0,12%
  • ISSI 310   0,28   0,09%
  • IDX30 438   0,39   0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,89   0,37%
  • IDX80 134   0,12   0,09%
  • IDXV30 139   0,09   0,07%
  • IDXQ30 139   0,47   0,34%

Minggu Lalu, Sriwijaya Laporkan Jenis Layanan


Rabu, 02 Juni 2010 / 08:20 WIB
Minggu Lalu, Sriwijaya Laporkan Jenis Layanan


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi kepada maskapai yang belum melaporkan jenis layanannya kepada pemerintah. Soalnya, per 1 Juni 2010 ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas mulai berlaku. Nah, jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan tarif yang dikenakan, maka ada sanksi yang bisa diberikan pemerintah.

Mendapat ancaman seperti itu, Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo langsung angkat bicara. Ia mengaku sudah menyurati Dirjen Perhubungan Udara untuk melaporkan jenis layanan medium yang akan diberikannya sejak minggu lalu.

"Kami sudah lapor dari minggu lalu. Bahkan sesuai surat edaran pertama dari Kementerian Perhubungan, kami sudah selesai menyiapkan sistem reservasi sebelum 15 Mei 2010. Namun belakangan pelaksanaannya diundur menjadi 1 Juni 2010," imbuh Toto.

Di sistem tersebut, Sriwijaya sudah menyetel tarif batas atas hanya sampai 90% dengan memberikan layanan medium.

Menurut Toto, berlakunya aturan tarif batas atas baru sejak hari ini tidak berdampak signifikan terhadap turun atau naiknya jumlah penumpang Sriwijaya. "Dampaknya hanya banyak pertanyaan dari travel agent saja. Kalau dari jumlah penumpang standar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×