kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minta kesetaraan dengan OTT, asosiasi TV swasta (ATVSI) dukung gugatan UU Penyiaran


Minggu, 30 Agustus 2020 / 17:03 WIB
Minta kesetaraan dengan OTT, asosiasi TV swasta (ATVSI) dukung gugatan UU Penyiaran


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

"Tentu bukan kepada individu tapi yang dituju adalah korporasi atau institusi. Jadi tidak ada hubungan dengan yang banyak diinformasikan di Sosmed bahwa YouTuber atau content creator tidak bebas lagi. Salah kalau berpendapat seperti itu," terang Syafril.

Sebagai informasi, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke MK terkait Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, agar penyiaran menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) agar ikut terikat dalam rezim Penyiaran. Dengan begitu, pemohon gugatan berharap tidak lagi timbul pembedaan perlakuan, serta bisa menciptakan kepastian hukum dan level playing field antara penyedia siaran konvensional maupun OTT.

Baca Juga: Ini 5 agenda percepatan transformasi digital nasional

Mengutip resume permohonan gugatan yang diajukan penggugatan ke MK, disebutkan bahwa sebagai rule of the game penyelenggaraan penyiaran, UU Penyiaran setidaknya mengatur enam hal, yakni: (1) asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; (2) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (3) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (4) pedoman mengenai isi dan bahasa siaran; (5) pedoman perilaku siaran; dan (6) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Namun, terjadi pembedaan perlakuan karena keenam hal di atas hanya berlaku bagi penyelenggara penyiaran konvensional seperti para Pemohon, dan tidak berlaku bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT. 

"Pembedaan tersebut berimplikasi pada ketiadaan “level playing field” dalam penyelenggaraan penyiaran, yang pada akhirnya sangat merugikan para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional baik secara materil maupun immateriil," tulis resume gugatan, melansir dari website MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×