kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mitra Keluarga (MIKA) gandeng Dukcapil untuk hak akses verifikasi pasien


Rabu, 16 Oktober 2019 / 19:15 WIB
Mitra Keluarga (MIKA) gandeng Dukcapil untuk hak akses verifikasi pasien
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menjalin kerjasama dengan Dukcapil


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam penggunaan hak akses verifikasi, Selasa (15/10) kemarin.

Ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, Joyce Vidyayanti Handajani, Direktur MIKA menuturkan kerjasama tersebut memberikan MIKA akses untuk menelusuri data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemakai jasa kesehatan MIKA.

"Hal ini merupakan upaya pencegahan serta menghindari adanya duplikasi data pasien. Terkadang, ada pasien yang lupa telah memperoleh medical record atau belum. Melalui kerjasama ini, kemungkinan tersebut bisa dikurangi," ujar Joyce kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).

Baca Juga: Pabrikan Obat Menghentikan Produksi Obat Ranitidin

Lebih lanjut, kerjasama ini akan menambah efisiensi perseroan dalam mengolah data pemakai layanan serta memastikan pelayanan kesehatan MIKA diberikan pada pihak yang tepat. "Fasilitas ini akan diaplikasikan ke semua jaringan MIKA," ujar Joyce.

Sementara, Gunawan, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dukcapil menambahkan pihaknya memberikan hak akses verifikasi kepada MIKA ke database Dukcapil.

"Sebagai verifikasi dan validasi jika pasien atau siapapun yang mengklaim penerimaan manfaat rumah sakit itu sesuai," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).

Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) jamin produk obat mengandung ranitidin ditarik dari RS




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×