Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .
Lebih lanjut, Gunawan berkata fasilitas hal akses verifikasi juga telah dimanfaatkan oleh lembaga Perbankan, telekomunikasi, hingga lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan jika MIKA merupakan perintis rumah sakit swasta yang menggunakan hak akses verifikasi Dukcapil. "Rumah sakit yang menggunakan fasilitas verifikasi baru RSUD. Kalau dari swasta, Mitra Keluarga merupakan yang pertama," kata Gunawan.
MIKA menjalin kontrak kerjasama selama setahun untuk mengakses hak verifikasi dengan Dukcapil. Sepanjang masa kerjasama tersebut, MIKA harus memberikan data tambahan untuk memperkaya database Dukcapil.
Baca Juga: Jadi penggerak indeks, simak rekomendasi saham berkapitalisasi kecil-menengah
Di saat yang sama, MIKA juga diharapkan dapat mensosialisasikan pemanfaatan NIK kepada pasien atau pengguna layanan kesehatannya. "Tidak semua orang memiliki KTP elektronik, jadi kerjasama ini juga salah satu pendorong agar masyarakat mengganti dan menggunakan KTP elektronik," imbuhnya.
Gunawan berkata, untuk memperoleh akses verifikasi Dukcapil, pihak atau lembaga swasta tidak dikenakan biaya apapun.
"Jika ada aturan yang mengharuskan bayar, ya berbayar. Sekarang tidak bayar. Jika belum setahun masih dibutuhkan akses verifikasi tersebut, maka diperpanjang. Yang terpenting, pihak partner tidak menyalahgunakan data dan turut menjaga keamanan data," tutup Gunawan.
Baca Juga: Tekor BPJS Kesehatan Tak Cukup Ditambal Dengan Kenaikan Iuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News