kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MLM tak terganggu dengan maraknya e-commerce


Jumat, 12 Januari 2018 / 19:50 WIB
MLM tak terganggu dengan maraknya e-commerce
ILUSTRASI. Ketua Umum APLI Djoko Hartanto Komara dan Chairman of WFDSA Magnus Brannstrom


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menjadi salah satu negara yang pertumbuhan e-commerce-nya cukup besar. Bahkan tren ini juga memaksa banyak retailer mulai mengembangkan e-commerce sendiri atau terintegrasi dengan e-commerce untuk bisa bertumbuh.

Magnus Brannstrom, Chairman of WFDSA sekaligus CEO dan President of Oriflame Holdings menyampaikan direct selling tidak akan terganggu dengan penjualan online. Dirinya melihat justru hal ini akan membantu perkembangan industri direct selling.

"E-commerce bukan kompetitor tetapi benefit, makanya kami sangat excited dengan masa depan, termasuk Indonesia. Apalagi Indonesia salah satu negara besar yang terkoneksi dengan internet," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1).

Dirinya mengatakan ke depan, industri direct selling akan mampu terkoneksi 40 juta orang Indonesia. Apalagi fleksibilitas di industri ini juga membuat orang terbiasa untuk melakukan pekerjaan lain tanpa mengganggu.

"Direct selling itu low investment, jadi semua orang bisa mulai. Tidak perlu pinjaman, jadi orang biasa bisa mulai bisnis ini tanpa investasi yang besar dan risiko yang besar," lanjutnya.

Djoko Hartanto Komara, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengatakan bahwa e-commerce hanya sebuah metode. Metode ini yang membuat cara komuniksi direct seller akan terkoneksi dengan online, sehingga online direct selling bisa digunakan.

"Iya boleh gunakan online, karena online bukan industri tapi cara baru berkomunikasi dan berjualan. Jadi direct selling bisa menggunakan online, hanya pasalnya berbeda dengan ritel seperti di Permendag 20 tahun 2016," tambahnya.

Dirinya mengatakan bahwa penggunaan online ini tidak saling bersinggungan dengan retailer yang menggunakan online juga. Sebab, e-commerce bukan merupakan industri baru, melainkan cara baru dalam hal pemasaran, baik untuk retailers maupun perusahaan penjualan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×