kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Moda transportasi tak boleh beroperasi saat larangan mudik, ini kata Lorena (LRNA)


Jumat, 09 April 2021 / 06:30 WIB
Moda transportasi tak boleh beroperasi saat larangan mudik, ini kata Lorena (LRNA)


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten transportasi darat darat PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) menyebut kebijakan Pemerintah melarang total operasional semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021, menjadi tamparan keras bagi pihaknya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Meri 2021. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona tahun ini berjalan efektif.

"Pelarangan mudik oleh pemerintah ibarat tamparan buat kami, perusahaan otobus. Selama setahun terakhir, kami mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan. Dan kami berharap, angkutan lebaran 2021 bisa sedikit membantu kami," ujar Dwi Rianta Soerbakti, Managing Director Lorena kepada Kontan.co.id, Kamis (8/4).

Ia melanjutkan, selama tahun 2020, angka penjualan turun 50% dan dengan adanya pelarangan angkutan di masa lebaran, angka penjualan LRNA belum bisa kembali seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendapatan menurun tajam, Eka Sari Lorena (LRNA) lakukan efisiensi

Namun demikian, Dwi Rianta memahami jika keputusan tersebut baik untuk kebaikan bangsa dan negara. Walau menjadi tamparan, ia mengatakan diskusi di antara kedua belah pihak dengan Kemenhub sudah terjadi.

"Kami serahkan kepada Organda untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Kemenhub. Sebab aturan ini tentu akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan transportasi," tutup dia.

Selanjutnya: Hanya Beroperasi 50%, Eka Sari Lorena (LRNA) mengerem ekspansi pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×