Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menilai rencana pembatasan potongan platform maksimal 8% berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Sikap ini disampaikan menyusul pernyataan pemerintah terkait upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui pengaturan bagi hasil dengan platform digital.
Organisasi yang merupakan asosiasi yang mewadahi pelaku industri mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia ini menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan penghasilan mitra pengemudi. Namun, kebijakan pembatasan komisi dinilai perlu dikaji lebih dalam.
Baca Juga: Persaingan Otomotif Bergeser, Teknologi Jadi Kunci
“Namun, kami menilai bahwa rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8% adalah kebijakan yang terlalu drastis, terlalu dipaksakan, dan berisiko menimbulkan dampak sistemik yang bisa menghentikan denyut nadi ekonomi digital Indonesia, jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri,” ujar Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan operasional platform. Menurutnya Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya.
Ia menambahkan, ekosistem mobilitas digital saat ini telah menjadi penopang ekonomi bagi jutaan masyarakat.
Baca Juga: Garuda Indonesia Bidik Pemulihan di 2026, Terus Benahi Operasional dan Kinerja
“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” tambahnya.
Modantara mencatat sektor ini melibatkan sekitar 2 juta – 4 juta mitra pengemudi aktif dan berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional, sekaligus mendukung jutaan pelaku UMKM.
Menurut asosiasi, struktur biaya dalam industri ini cukup kompleks, mencakup teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, hingga investasi berkelanjutan. Karena itu, penetapan satu angka komisi dinilai tidak mencerminkan kondisi seluruh pelaku industri.
"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” ujar Agung.
Selain itu, pembatasan komisi dinilai berpotensi menekan ruang operasional platform hingga 60%, memicu penyesuaian harga kepada konsumen, serta berdampak pada kualitas layanan.
Secara global, potongan platform umumnya berada di kisaran 15%–30%. Dengan demikian, kebijakan 8% berisiko menurunkan daya tarik investasi di sektor ekonomi digital Indonesia.
Modantara pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












