kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara


Kamis, 15 Januari 2026 / 20:25 WIB
Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara
ILUSTRASI. Pemerintah sedang menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut-sebut bakal memangkas batas komisi aplikator dari 20% menjadi 10%  (Dok/Maxim)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekosistem transportasi daring alias ojek online (ojol) di Tanah Air tengah bersiap menghadapi babak baru regulasi. Pemerintah sedang menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut-sebut bakal memangkas batas komisi aplikator dari 20% menjadi 10% dan mewajibkan jaminan asuransi penuh bagi mitra pengemudi.

Menanggapi hal tersebut, Government Relations Manager Maxim Indonesia, Rafi Assagaf menyatakan, pihaknya mendukung penuh keseimbangan ekosistem, terutama terkait perlindungan mitra. Namun, ia menekankan perlunya tinjauan komprehensif agar aturan tersebut tidak mengganggu stabilitas ekonomi digital.

"Maxim siap untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi bersama dengan seluruh pihak terkait agar terciptanya peraturan yang berimbang dan berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Asosiasi Ojol FSpeed Dukung Rencana Pemerintah Pangkas Komisi Ojol Jadi 10%

Meski belum melihat langsung draf final regulasi tersebut, Rafi memberikan catatan soal rencana pemangkasan komisi. Maxim berpendapat skema komisi idealnya bersifat fleksibel di rentang 15% hingga maksimal 20%, alih-alih dipatok kaku secara mutlak di angka rendah.

Menurutnya, komisi tersebut bukan sekadar biaya akses aplikasi. Pendapatan aplikator itu diputar kembali untuk memelihara sistem peta, navigasi, hingga infrastruktur pembayaran yang kompleks agar layanan bisa stabil beroperasi selama 24 jam.

"Keseimbangan dalam penetapan komisi menjadi krusial agar perusahaan tetap mampu menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan usaha. Maxim sendiri telah memberlakukan komisi aplikasi hingga maksimal 15%," jelas Rafi.

Dia bilang, formulasi 15% yang diterapkan Maxim selama ini diklaim sudah diperhitungkan dengan matang untuk menjaga penghasilan mitra pengemudi sekaligus menjamin harga layanan tetap terjangkau bagi konsumen.

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Ojol Sebelum Perpres Bagi Hasil Terbit

Terkait kewajiban asuransi kecelakaan dan kematian, Maxim merasa skema asuransi sukarela saat ini masih menjadi solusi terbaik agar tidak membebani pengeluaran mitra. Maxim sendiri telah memiliki Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan santunan, serta menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja untuk sosialisasi keselamatan.

Rafi juga menyoroti isu klasifikasi mitra sebagai karyawan formal yang kerap berhembus. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menghilangkan fleksibilitas waktu yang selama ini menjadi nilai jual utama bagi mitra pengemudi, seperti mahasiswa atau pekerja paruh waktu.

"Pengklasifikasian sebagai karyawan formal juga berpotensi menghilangkan fleksibilitas untuk menggunakan lebih dari satu platform," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Kata Grab Indonesia

Menurutnya, jika mitra dilarang "narik" di banyak aplikasi, hal itu justru bisa menurunkan ketahanan finansial pengemudi apabila terjadi gangguan teknis atau perubahan tarif sepihak di salah satu platform.

Oleh karena itu, Maxim berharap pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang proporsional dalam Perpres ini. Hal ini demi memastikan akses masyarakat terhadap transportasi daring tetap luas, terutama di wilayah yang minim transportasi publik.

"Kami memandang kebijakan tersebut (status karyawan formal) berpotensi berdampak signifikan bagi industri dan menurunkan ketahanan mitra pengemudi," imbuhnya.

Selanjutnya: WIKA Teken Kontrak Proyek CWIP-03 Nipah Kuning B, Perkuat Sistem Sanitasi Pontianak

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Sini, Cek Peringatan dini BMKG Cuaca Besok (16/1) Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×