kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MPSI minta tarif cukai rokok tidak dinaikkan tahun depan


Jumat, 27 Agustus 2021 / 19:57 WIB
MPSI minta tarif cukai rokok tidak dinaikkan tahun depan
ILUSTRASI. MPSI minta tarif cukai rokok sigaret kretek tidak dinaikkan tahun depan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menilai, kenaikan tarif cukai rokok yang direncanakan pada tahun 2022 akan membuat beban dan tekanan industri padat karya semakin besar.  

Oleh karena itu, MPSI berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022.  “Harapan kami pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan,” ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Dia mengatakan, SKT telah mengalami penurunan sejak 2015 karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami. 

Kemudian tekanan semakin meningkat akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi. Sehingga rencana kenaikan cukai tahun depan akan semakin menekan industri SKT.

“Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” katanya. Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang. 

Baca Juga: Tarif cukai rokok tahun 2022 bakal naik, ini penjelasan Kemenkeu

Penurunan produksi ini sangat mempengaruhi kelangsungan bisnis dan juga tenaga kerja SKT di mana ada beberapa perusahaan SKT yang terpaksa gulung tikar dan melakukan PHK untuk karyawan. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM - SPSI ) Yogyakarta. Pengurus PD FSP RTMM SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, penerapan PPKM yang menghambat operasional serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok 2022.

"Anggota kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek, yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini," katanya.

Waljid mengatakan, kenaikan cukai rokok akan memberatkan sektor SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. "Kami berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai hasil tembakau itu, kita khawatir terjadi lagi PHK bagi buruh rokok apalagi di masa pandemi ini," imbuhnya.

Selanjutnya: Barang tegahan Bea Cukai capai Rp12,5 triliun, paling banyak dari rokok ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×