kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Kemenhut Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Percepat Penyelesaian Konflik Tenurial


Selasa, 09 Juni 2026 / 21:29 WIB
Kemenhut Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Percepat Penyelesaian Konflik Tenurial
ILUSTRASI. Manfaat Pelestarian Hutan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik tenurial yang masih marak terjadi di lapangan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan hutan, terutama terkait tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain.

“Kementerian Kehutanan memandang penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan menjadi salah satu isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan,” ujarnya dalam rapat harmonisasi RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Baca Juga: Perkuat Daya Saing, APKI Dukung Pengembangan Pasar Karbon Kehutanan

Rohmat menegaskan, revisi UU juga harus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan merupakan hutan negara. Karena itu, penguatan norma penguasaan hutan oleh negara perlu tetap selaras dengan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Sejumlah klaster perubahan yang kami usulkan, mulai dari penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi dan tutupan hutan, kawasan hutan dengan tujuan tertentu, perhutanan sosial, pengolahan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi kehutanan, pendanaan kehutanan, hingga penegakan hukum” jelas Rohmat. 

Kemenhut juga menyoroti penguatan pengaturan jasa lingkungan dan ekonomi karbon yang belum terakomodasi dalam UU saat ini, serta peningkatan kewenangan aparat kehutanan seperti Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Kehutanan, dan PPNS dalam menangani pembalakan liar, perambahan kawasan, perdagangan ilegal hasil hutan, hingga pemanfaatan karbon tanpa izin.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI saat ini tengah melakukan harmonisasi dan inventarisasi RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan dengan fokus penyesuaian pengaturan hutan adat serta sinkronisasi dengan RUU Masyarakat Adat, guna memastikan kepastian hukum dan penyelesaian konflik tenurial di sektor kehutanan.

Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan, menegaskan bahwa harmonisasi RUU Kehutanan harus tetap berpegang pada prinsip kemaslahatan masyarakat serta selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait pengakuan hutan adat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara harus menjadi salah satu landasan utama dalam pembahasan RUU ini,” kata Bob Hasan.

Baca Juga: Buntut Bencana Sumatera, Raja Juli Lapor ke Prabowo Sudah Cabut 22 Izin PBPH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×