kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

MTI sarankan frasa larangan dengan pengaturan mudik Lebaran


Jumat, 09 April 2021 / 07:00 WIB
MTI sarankan frasa larangan dengan pengaturan mudik Lebaran
ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah sebaiknya mengganti frasa larangan dengan pengaturan dan pengendalian.

Pernyataan tersebut merespon kebijakan Pemerintah yang memastikan tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kebijakan yang datang dari Kementerian Perhubungan tersebut, bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid 19 usai libur panjang.

“Di Indonesia dapat dilakukan dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. Dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda pada liburan panjang,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (8/4).

Djoko juga memberikan pandangan, Satgas Covid-19 sudah membagi sejumlah daerah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Para pemudik sebetulnya bisa diatur sesuai zona daerah tujuannya.

Baca Juga: Moda transportasi tak boleh beroperasi saat larangan mudik, ini kata Lorena (LRNA)

Ia berpandangan, keberadaan zona tersebut bisa digunakan untuk kendalikan mobilitas transportasi selama mudik bahkan juga selama pandemi.

“Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga,” sambungnya.

Hal ini dilakukan sebab tidak semua profesi diuntungkan dengan kebijakan ini. Misalnya bagi para pekerja konstruksi, penghasilan mingguan di mana pun berada, akan mengalami masa jeda sekitar dua minggu tidak bekerja di masa Lebaran.

“Tidak dapat pulang kampung halaman dan tidak ada jaminan hidup selama dua minggu berada di lokasi pekerjaan. Siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu tersebut,” ujar Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×