kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.884   -19,00   -0,11%
  • IDX 6.727   48,36   0,72%
  • KOMPAS100 969   4,27   0,44%
  • LQ45 753   2,94   0,39%
  • ISSI 214   1,65   0,78%
  • IDX30 391   1,38   0,35%
  • IDXHIDIV20 471   3,48   0,74%
  • IDX80 110   0,33   0,30%
  • IDXV30 115   0,20   0,17%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

MTI: Sistem kemitraan driver online di Indonesia sudah tepat


Rabu, 24 Maret 2021 / 15:29 WIB
MTI: Sistem kemitraan driver online di Indonesia sudah tepat
ILUSTRASI. MTI menilai, hak-hak dan kesejahteraan para mitra sudah diatur ketat oleh pemerintah. Lebih dari itu, para mitra pengemudi ini sangat diperhatikan oleh pihak aplikator dibandingkan saat mereka masih menjadi pengemudi ojek. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA- Kisah pengemudi transportasi daring yang mendapatkan status pekerja di Inggris mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). MTI menilai hukum luar negeri tidak serta merta bisa dijadikan acuan karena sistem kerja pengemudi transportasi daring di Indonesia menganut asas kemitraan dan masih berbasis komisi atau bagi hasil.

Sejauh ini, MTI juga menilai, hak-hak dan kesejahteraan para mitra sudah diatur ketat oleh pemerintah. Lebih dari itu, para mitra pengemudi ini sangat diperhatikan oleh pihak aplikator dibandingkan saat mereka masih menjadi pengemudi ojek pangkalan.

Harya S. Dillon, Sekretaris Jenderal MTI mengatakan, angkutan umum di Indonesia, selain Transjakarta, masih menganut sistem setoran. Khusus untuk transportasi daring, menurut dia, sistem kerja samanya seperti waralaba karena mereka menggunakan aset mereka sendiri, namun memakai brand dari aplikator di mana mereka bernaung sebagai mitranya.

Menurut Hayra, kalau driver online mau menuntut seperti yang dilakukan di Inggris, di mana pengemudi Uber bisa dianggap worker, itu tidak sama. Worker dinilai bukan employee atau karyawan, dan mereka dibayar per jam dan ada ketentuan harus masuk kantor.

"Sementara di Indonesia, sistem yang dianut berbasis komisi. Jadi putusan hukum yang diambil di Inggris tidak serta-merta bisa kita terapkan di sini," kata Harya dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Seperti diketahui, industri transportasi daring sudah diatur diatur lebih awal di Indonesia dibanding di Inggris, yakni melalui Permenhub No 118 Tahun 2018 untuk taksi online dan Permenhub No 12 Tahun 2019 untuk ojek online. Berbeda dengan negara lain, pemerintah Indonesia mengatur tarif minimum per kilometer yang wajib dipatuhi oleh perusahaan aplikator dan diterima oleh mitra driver online. 

Tarif ditetapkan dengan menghitung standar kehidupan layak dan biaya operasional driver, seperti biaya bensin, pemeliharaan dan penyusutan kendaraan, pulsa dan data, profit mitra, serta biaya program jaminan sosial BPJS.

Aturan lebih lengkap

Aturan di Indonesia juga lebih lengkap memuat aspek, keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan serta keteraturan, dan disusun berdasarkan masukan dari asosiasi driver online.

Harya lebih jauh melihat perbedaan pada faktor yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum oleh Mahkamah Agung di Inggris itu.

Keputusan yang mengabulkan kenaikan status pengemudi transportasi daring Uber menjadi setara pekerja itu diambil dikarenakan pengemudi Uber menuntut adanya tunjangan pensiun yang pembayarannya dilakukan dengan memangkas upah mereka.

Sebagaimana dikutip dari laman dfalaw.co.uk, sebuah firma hukum di Inggris, seorang pekerja (worker) dapat memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sesuai minimum upah nasional. Status pekerja mandiri (self-employed) juga masuk dalam kategori worker menurut hukum Inggris. 

Menurut Harya, setiap negara mempunyai hukum dan peraturannya sendiri-sendiri dan tidak bisa dijadikan acuan karena konteks yang berbeda.

"Bahkan, di California yang merupakan pusat teknologi, hasil referendum justru membatalkan tuntutan serupa, yang mana pengemudi transportasi daring tidak dikategorikan pekerja, tetapi melainkan kontraktor independen," terang Harya.

Harya menambahkan, pihak MTI bersedia melakukan kajian lebih lanjut terkait status industrial para pengemudi transportasi daring ini kedepannya. Sejauh ini, dia melihat bahwa hak-hak dan kesejahteraan para mitra di Indonesia selama ini sudah cukup diperhatikan pihak aplikator dibandingkan kondisi mereka dulu saat menjadi pengemudi ojek pangkalan.

Selanjutnya: Italia & Inggris wajibkan driver ojol berstatus karyawan tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×