kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Muhammadiyah Akan Kelola Tambang Batubara Eks PKP2B Adaro


Minggu, 15 Desember 2024 / 06:23 WIB
Muhammadiyah Akan Kelola Tambang Batubara Eks PKP2B Adaro
ILUSTRASI. Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi mengelola tambang batubara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi mengelola tambang batubara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

"Sedang berproses, [tambang] eks PKP2B kemungkinan besar kalau saya enggak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Sabtu (14/12).

Bahlil menuturkan, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

Baca Juga: NU Akan Kelola Tambang Batubara, Kontraktor Tambang yang Bakal Untung

Lebih lanjut, Bahlil bilang untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang batubara bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Sudah jalan, sudah selesai, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang dalam proses memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah yang sedang mempertimbangkan lahan tambang batubara selain dari yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti bekas lahan PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan WIUPK bekas PKP2B dengan total area 96.854 hektare yang meliputi bekas lahan pertambangan milik besar seperti Adaro Energy, Indika Energy, dan Arutmin Indonesia, dengan lahan bekas KPC yang sudah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Selanjutnya: Bisnis Taman Bermain di Mal Meriah, Banyak Permintaan

Menarik Dibaca: Ucapan Hari Juang Kartika TNI AD ke 79 Tahun Cocok Jadi Caption IG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×