kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Mulai 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP


Kamis, 30 Mei 2024 / 04:02 WIB
Mulai 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
ILUSTRASI. Mulai Sabtu (1/6/2024), pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Sabtu (1/6/2024), pembelian LPG 3 kilogram  wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Mengui Infopublik.id, Riva menjelaskan, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.

"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).

Dia bilang, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. 

Adapun tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8% transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.

Baca Juga: Subsidi Energi Dipangkas 2025, Apakah Pertalite Akan Hilang Dari SPBU?

Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20%.

Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.

Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.

Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Bakal Ditertibkan, Begini Penjelasan Pertamina

Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×