Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," kata Endra di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif 2 tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Untuk Jagorawi, tarif tol dinaikkan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen. Seperti diketahui, Tol Jagorawi membentang dari Jakarta hingga Kabupaten Bogor.
Lalu ada juga pertimbangan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).
Sedangkan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo, pertimbangannya adalah penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen. Tol Sedyatmo membentang dari Jakarta hingga ke Tangerang.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Siap-Siap, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Ini Rincian Tarif Barunya
Penulis : Dina Karina
Editor : Vyara Lestari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News