Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 mulai Senin (5/7) ini.
Kewajiban membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, merupakan aturan yang tertera pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Meski PPKM darurat diterapkan mulai 3 Juli 2021, berdasarkan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021, kewajiban membawa sertifikat vaksin di bandara baru berlaku hari ini.
"Efektifnya kami (pengelola Bandara Soekarno-Hatta) mengikuti SE Nomor 45 itu tanggal 5 Juli 2021," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, melalui sambungan telepon, Minggu (4/7) kemarin.
Baca Juga: Dukung PPKM darurat, Garuda Indonesia lakukan penyesuaian operasional penerbangan
Dengan adanya aturan itu, pihak Soekarno-Hatta menyiapkan skema baru bagi penumpang pesawat. Menurut Holik, penumpang harus memvalidasi sertifikat vaksinasi mereka di meja yang disediakan pihak bandara di Terminal 2 dan 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang pesawat juga memvalidasi surat tes negatif PCR di meja yang berbeda. Hasil tes Covid-19 dengan metode PCR yang sampel-nya diambil dua hari sebelum keberangkatan wajib disertakan penumpang pesawat.
"Untuk mekanismenya, seperti peniadaan mudik kemarin, kami ada satu meja untuk validasi atau pengecekan surat sertifikat vaksin, sebelum dia validasi hasil PCR," ujar Holik.
Kewajiban untuk membawa kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.