kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Murahnya Garam Impor Matikan Petani Garam Domestik


Rabu, 19 Mei 2010 / 07:46 WIB
Murahnya Garam Impor Matikan Petani Garam Domestik


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Saat ini harga jual garam konsumsi impor bisa lebih murah dibandingkan garam dari dalam negeri. Perbedaan harganya itu membuat importir garam berbondong-bondong mendatangkan garam dari India maupun Australia ke Indonesia.

"Harga impor itu Rp 604.000 per ton atau sekitar US$ 65 per ton dan sampai ke gudang lini I di Medan," kata Direktur Utama Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta. Sementara harga garam petani atau garam nasional yang ada di lini I di Medan harganya bisa mencapai Rp. 700.000 per ton karena adanya biaya transportasi dari Jawa ke Medan.

"Harga produksinya Rp 400.000 ditambah dengan biaya transportasi Rp 300.000, sehingga harganya tidak kompetitif terutama di luar Jawa," jelas Slamet.

Akibat selisih harga yang tinggi tersebut membuat importir garam yang seharusnya impor untuk kepentingan industri akhirnya mengimpor untuk kebutuhan konsumsi.

Itu sebabnya, produsen garam di tanah air minta pemerintah mengubah tata niaga impor garam. Pasalnya, selama ini kebijakan impor garam dinilai banyak mengalami kebocoran lantaran Importir Terdaftar (IT) mengusung garam dari pasar internasional sesuai prosedur.

“Importir Produsen sekarang lebih senang impor daripada produksi sendiri, inikan mengkhawatirkan,” kata Menteri Keluatan dan Perikanan, Fadel Muhammad. Ia berencana untuk menyusun lagi tata niaga impor garam itu dengan Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×