Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023.
Peningkatan penerbitan SKP yang 114% melebihi tahun 2022 ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.
"Tentu ini lompatan yang luar biasa, dari 3.609 SKP di tahun 2022 jadi 5.703 di tahun 2023," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam siaran pers, Senin (22/1).
Budi menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Hadapi Tuduhan Anti Dumping, KKP Buka Akses Pasar Udang ke Negara Non AS
Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar", ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Sertifikat SKP tersebut diberikan kepada UPI yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Budi menambahkan bahwa peningkatan layanan SKP juga tidak terlepas dari perbaikan pelayanan dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja.
Baca Juga: Menteri Trenggono Akan Dalami Kasus Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP
Dikatakannya, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari. "Proses pembinaan tidak termasuk dalam prosedur, dan kita proaktif ke dinas untuk update yang belum tersertifikat SKP," jelas Budi.
Tak hanya itu, Budi mengintruksikan jajarannya untuk sigap dan cepat dalam menerbitkan SKP jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Terlebih perubahan waktu penerbitan SKP tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan. "Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari," terangnya.